Kantor Pengacara Hukum Jakarta
Firma hukum adalah sebuah perusahaan atau kantor hukum yang menyediakan jasa konsultasi dan layanan hukum kepada klien yang membutuhkan bantuan dalam menyelesaikan masalah hukumnya. Firma hukum biasanya terdiri dari beberapa pengacara atau advokat yang berpengalaman dan memiliki spesialisasi dalam berbagai bidang hukum, seperti hukum bisnis, hukum keluarga, hukum perdata, hukum pidana, dan lain sebagainya.
Firma hukum dapat membantu klien dalam berbagai hal, seperti memberikan nasihat hukum, menyelesaikan sengketa hukum, melakukan negosiasi, menyusun dokumen hukum, mengajukan tuntutan hukum, dan lain sebagainya. Selain itu, firma hukum juga dapat mewakili klien dalam persidangan atau mediasi dan memberikan bantuan hukum dalam proses penyelesaian masalah hukum.
Firma hukum biasanya beroperasi secara independen dan dapat dimiliki oleh satu atau beberapa pengacara. Namun, ada juga firma hukum besar yang terdiri dari ratusan bahkan ribuan pengacara dan staf pendukung lainnya.
Fuad Abdullah Law Office
FUAD ABDULLAH Law Office dikelilingi pengacara dan praktisi hukum sarat pengalaman di Jakarta. Mulai dari advokat, pengacara telah berkecimpung pada berbagai bidang di hukum bisnis, hukum perdata dan pidana Indonesia.
Hingga kini FUAD ABDULLAH Law Office telah dipercayai oleh berbagai individual hingga korporasi dalam memenuhi kewajiban hukumnya di Indonesia.